Eksklusif | Cilacap – Sebagai bentuk apresiasi institusi atas dedikasi tanpa henti kepada negara dan masyarakat, agenda kenaikan pangkat Polresta Cilacap kembali digelar. Kepolisian Resor Kota Cilacap secara resmi melaksanakan upacara laporan kenaikan pangkat pengabdian bagi anggota Polri dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Polri periode TMT 1 April 2026 di Aula Patritama, Kamis (2/4/2026).
Upacara yang berlangsung khidmat tersebut dipimpin langsung oleh Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Dr. Budi Adhy Buono, S.H., S.I.K., M.H., serta dihadiri oleh jajaran Pejabat Utama (PJU) Polresta Cilacap. Dalam amanat kedinasannya, ia memberikan penghormatan khusus kepada para personel yang telah menunjukkan loyalitas luar biasa selama masa dinas tanpa cacat pelanggaran.
“Saya mengucapkan selamat kepada Aiptu Adi Ardianto yang kini resmi menyandang pangkat perwira, Inspektur Polisi Dua (Ipda), serta Penata Muda Rachma Harwina yang naik golongan menjadi Penata Muda Tingkat I. Ini adalah ganjaran nyata dari institusi atas kinerja, loyalitas, dan integritas yang selama ini ditunjukkan,” tegas Kombes Budi di hadapan para peserta upacara.
Lebih lanjut, Perwira Menengah berpangkat melati tiga tersebut mengingatkan bahwa dengan bertambahnya pangkat di pundak, maka beban tanggung jawab moral dan operasional juga otomatis semakin besar. Ia menegaskan bahwa kenaikan jenjang karir bukanlah sekadar hak rutinan yang turun secara otomatis, melainkan amanah besar.
“Pangkat baru ini harus dikonversi menjadi energi dan motivasi ekstra. Buktikan integritas, tingkatkan kedisiplinan, dan pastikan masyarakat selalu mendapatkan pelayanan kepolisian yang humanis, responsif, serta profesional,” pesannya mengingatkan.
Momentum pemberian penghargaan ini sekaligus menjadi cerminan komitmen Polresta Cilacap dalam membina Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul. Tradisi kedinasan ini diharapkan mampu memacu semangat personel lainnya agar terus berlomba memberikan kontribusi terbaik dalam menjaga situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Cilacap.
Edukasi Hukum: Aturan Kenaikan Pangkat Pengabdian Polri
Dalam tata kelola kelembagaan Kepolisian Negara Republik Indonesia, jenis kenaikan pangkat memiliki dasar hukum tersendiri. Khusus untuk “Kenaikan Pangkat Pengabdian”, hal ini diatur secara detail dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Polri.
Berbeda dengan kenaikan pangkat reguler, kenaikan pangkat pengabdian adalah penghargaan istimewa yang diberikan maksimal 3 (tiga) bulan sebelum anggota Polri tersebut memasuki masa pensiun (purna tugas). Syarat mutlak untuk mendapatkan pangkat ini sangat ketat, yakni anggota tersebut tidak pernah memiliki catatan pelanggaran disiplin, kode etik, maupun tindak pidana selama berdinas, serta memiliki Bintang Bhayangkara Nararya. Ini adalah bukti sahih bahwa personel tersebut telah mengabdi secara paripurna kepada bangsa dan negara.
Catatan Redaksi: Kenaikan pangkat, khususnya yang bersifat pengabdian, adalah bukti rekam jejak yang bersih dan pengabdian panjang tanpa lelah dari seorang aparat penegak hukum. Redaksi mengucapkan selamat kepada jajaran Polresta Cilacap yang menerima amanah baru ini. Harapan masyarakat tentunya selaras dengan instruksi Kapolresta, yakni agar kepolisian ke depan semakin membumi, mengedepankan pendekatan humanis, dan selalu hadir sebagai pelindung rakyat.
(Red)




