Eksklusif | Semarang, Jawa Tengah – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah sukses membongkar sindikat kejahatan ekonomi bermodus investasi bodong sarang walet. Dalam pengungkapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ini, seorang wiraswasta asal Semarang berinisial JS (36) resmi ditetapkan sebagai tersangka usai menipu korbannya hingga menelan kerugian fantastis mencapai Rp78 miliar.
Kasus mega-penipuan ini diekspos langsung oleh Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Artanto bersama Dirreskrimsus Kombes Pol. Djoko Julianto, dalam konferensi pers di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Selasa (31/3/2026).
Kombes Pol. Djoko Julianto mengungkapkan, praktik kejahatan kerah putih ini menimpa seorang pengusaha berinisial UP (40), yang juga menjabat sebagai Komisaris PT NLD. Aksi culas tersangka JS berlangsung dalam kurun waktu yang cukup panjang, yakni sejak April 2022 hingga Juli 2025.
“Hari ini kami sampaikan pengungkapan kasus TPPU dengan tindak pidana asal berupa penipuan dan penggelapan. Tersangka JS menggunakan modus investasi fiktif bisnis sarang burung walet dengan mengiming-imingi korban keuntungan fantastis hingga tiga kali lipat dari modal,” tegas Kombes Pol. Djoko.
Lebih lanjut, Dirreskrimsus membeberkan bahwa bisnis tersebut hanyalah ilusi semata. Tersangka secara sengaja menyusun data keuntungan dan lokasi bisnis palsu untuk menjerat korban. Bukannya diputar untuk bisnis, uang miliaran rupiah milik korban justru dialirkan ke rekening-rekening fiktif sebelum akhirnya masuk ke kantong pribadi tersangka.
Merasa curiga karena janji keuntungan tak kunjung cair, korban UP akhirnya melakukan pencarian dan resmi melaporkan kasus ini ke pihak berwajib pada awal tahun 2026.
Kolaborasi PPATK dan Sita Aset Mewah
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Ditreskrimsus Polda Jateng tidak bekerja sendirian. Melalui langkah pelacakan aset (asset tracing), polisi menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), pihak perbankan, dan kementerian terkait untuk memburu aliran dana haram tersebut.
Hasilnya, polisi berhasil menyita aset kejahatan senilai kurang lebih Rp22 miliar dari tangan tersangka. Aset yang disita meliputi 9 unit mobil mewah, 4 unit sepeda motor Kawasaki Ninja, 4 dokumen BPKB, hingga 2 sertifikat tanah.
Selain itu, penyidik juga mengamankan rekening koran PT NLD, 24 token internet banking, serta setumpuk dokumen nota transaksi fiktif. Diketahui, untuk menyamarkan jejak kejahatannya, tersangka menggunakan nama orang lain (nominee) dalam kepemilikan aset dan menggadaikan sebagian asetnya ke pihak ketiga.
Menanggapi kasus ini, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Artanto memberikan peringatan keras kepada masyarakat. Ia meminta warga agar tidak mudah tergiur oleh pamer kekayaan (flexing) atau iming-iming instan tak masuk akal.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu mengecek legalitas dan rasionalitas sebuah investasi. Jangan mudah buta oleh keuntungan besar dalam waktu singkat. Polda Jateng berkomitmen menindak tegas pelaku kejahatan ekonomi demi melindungi aset masyarakat,” pungkas Kombes Pol. Artanto.
Edukasi Hukum: Memahami Jerat Pasal TPPU (Pencucian Uang) dalam KUHP Baru
Dalam kasus penipuan investasi ini, penyidik Polda Jateng tidak hanya mengenakan pasal penipuan biasa, tetapi juga menerapkan instrumen Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Langkah ini diambil agar polisi bisa memiskinkan koruptor atau penipu dan mengembalikan aset kepada korban (Asset Recovery).
Tersangka JS dijerat menggunakan regulasi terbaru, yakni Pasal 607 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP Baru) terkait Pencucian Uang, dengan ancaman pidana yang sangat berat:
- Hukuman Badan: Pidana penjara maksimal 15 Tahun.
- Hukuman Denda: Denda masuk dalam Kategori VII, yang berarti tersangka dapat didenda maksimal Rp 5 Miliar.
Selain pasal TPPU, tersangka juga dilapisi dengan Tindak Pidana Asal (Predicate Crime), yakni Pasal Penipuan dan/atau Penggelapan dalam Jabatan. Penggunaan nominee (pinjam nama orang lain untuk beli aset) yang dilakukan tersangka merupakan salah satu indikator kuat adanya niat jahat (mens rea) untuk mencuci uang hasil kejahatan.
Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan resmi kepolisian. Sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi investigasiindonesia.co.id menjunjung tinggi Asas Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocence) hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht).
Bagi masyarakat yang merasa menjadi korban dari sindikat atau perusahaan investasi serupa, Anda dapat menghubungi posko pengaduan terdekat di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda di wilayah Anda, atau sampaikan aduan dan temuan data Anda ke redaksi kami untuk ditelusuri lebih lanjut.
(Red)




