Eksklusif | Kebumen – Niat hati warga untuk menjadi wajib pajak yang taat justru diwarnai kekecewaan berat akibat dugaan pungli PBB Kebumen. Kasus indikasi Pungutan Liar (Pungli) yang dibungkus dengan dalih biaya operasional panitia ini akhirnya mencuat ke publik melalui kanal aduan resmi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (LaporGub).
Berdasarkan penelusuran redaksi investigasiindonesia.co.id, aduan tersebut tercatat dengan nomor tiket LGWP74823377 pada Kamis (9/4/2026). Seorang warga Kabupaten Kebumen meluapkan keresahannya terkait tata kelola pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Desa Kalibangkang, Kecamatan Ayah.
Dalam laporannya di laman publik tersebut, warga mengeluhkan adanya beban biaya tambahan yang sangat tidak masuk akal dan dinilai memberatkan.
“Sudah beberapa kali saya adukan untuk Desa Kalibangkang, Kecamatan Ayah, Kabupaten Kebumen, selalu ada tambahan pembayaran pajak untuk panitia sebesar Rp 100 ribu. Padahal total pajaknya hanya 12 ribu rupiah. Jika ditanyakan untuk apa, bilangnya untuk panitia,” tulis warga pelapor di laman LaporGub.
Keresahan warga ini diperkuat dengan beredarnya sebuah dokumen berupa Surat Pemberitahuan dari Panitia Pemungutan PBB Desa Kalibangkang Tahun 2026.
Dalam surat bernomor 02/Pan-PBB/2026 tertanggal 31 Maret 2026 itu, terlihat rincian tagihan di mana “Pokok PBB” warga hanya sebesar Rp 12.257. Namun, di bawahnya tertera kolom “Operasional Panitia” sebesar Rp 100.000. Sehingga total yang ditagihkan melonjak drastis menjadi Rp 112.257.
Artinya, dugaan biaya admin atau operasional yang dipatok oleh panitia desa mencapai hampir 10 kali lipat lebih besar dari nilai pajak resmi milik negara.
Dalam dokumen tersebut, panitia berdalih bahwa pungutan ini merupakan hasil Musyawarah Perangkat Desa, BPD, dan RT/RW pada 30 Maret 2026. Pada poin ketiga kolom keterangan, secara spesifik tertulis bahwa setiap wajib pajak dari luar desa dibebani biaya operasional panitia sebesar Rp 100.000.
Surat tersebut tampak dibubuhi stempel resmi desa serta ditandatangani oleh Ketua Panitia bernama Warsid, dan diketahui oleh Pj Kepala Desa Kalibangkang, Wasiman.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya mengonfirmasi pihak Inspektorat Kabupaten Kebumen, Pj Kades Kalibangkang, serta admin LaporGub Jawa Tengah guna memastikan langkah penindakan atas keluhan warga terkait dugaan penarikan dana di luar ketentuan perundang-undangan pajak daerah tersebut.
Edukasi Hukum: Status “Musyawarah Desa” vs Aturan Pajak Negara
Di masyarakat desa, sering kali “Musyawarah Desa” dijadikan tameng untuk melegalkan sebuah pungutan. Berikut adalah pandangan hukumnya:
Hierarki Hukum Tata Negara: Kesepakatan di tingkat desa (Musyawarah RT/RW/Kades) tidak boleh menabrak aturan yang lebih tinggi, yakni Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (UU HKPD) serta Peraturan Daerah (Perda) tentang PBB. Jika Perda tidak mengatur adanya “Biaya Operasional 100 Ribu”, maka hasil musyawarah tersebut cacat hukum (void ab initio) dan tidak sah diterapkan.
Potensi Jerat Tipikor (Pungli): Biaya operasional pemungutan pajak daerah sejatinya sudah dialokasikan oleh Pemkab melalui APBD. Jika Aparatur Desa (yang berstatus Penyelenggara Negara) diduga secara sadar memungut atau memaksa warga membayar biaya ekstra di luar aturan negara, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai Tindak Pidana Korupsi (Pemerasan dalam Jabatan/Pungli) sesuai Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana penjara 4 hingga 20 tahun.
Catatan Redaksi: Keberanian warga melaporkan kejanggalan ini ke LaporGub patut didukung penuh. Dokumen surat yang beredar adalah petunjuk awal yang sangat kuat bagi aparat pengawas. Redaksi mendesak Tim Saber Pungli Polres Kebumen dan Inspektorat Daerah untuk segera memanggil Pj Kades Kalibangkang dan Panitia PBB guna memberikan klarifikasi transparan. Jangan sampai program sadar pajak yang digaungkan pemerintah pusat justru dirusak oleh oknum-oknum di tingkat bawah yang mencari keuntungan pribadi dari para wajib pajak.
(Red)




