Eksklusif, Semarang – Dugaan keterlibatan aparat penegak hukum dalam pusaran kejahatan energi kembali mencuat dan menuai kecaman keras. Aliansi Mahasiswa Jawa Tengah secara blak-blakan menyoroti maraknya aktivitas mafia solar ilegal di Demak, Kudus, dan Jepara, yang ironisnya diduga kuat didalangi oleh seorang oknum polisi aktif.
Berbekal data investigasi yang komprehensif, aliansi mahasiswa ini mengambil langkah tegas sebagai bentuk kontrol sosial. Mereka telah melayangkan surat resmi kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, memohon agar pucuk pimpinan Polri itu berani menindak tegas anggotanya yang diduga menjadi “raja” dalam bisnis gelap Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
Nama oknum anggota polisi berinisial S alias MM, menjadi sorotan utama. Oknum yang diketahui masih berstatus aktif berdinas di Polres Demak ini dituding sebagai bos besar mafia solar yang mengendalikan wilayah di tiga kabupaten tersebut.
Kecurigaan publik semakin menguat lantaran oknum S diketahui memiliki gaya hidup dan kekayaan yang sangat fantastis, jauh melampaui profil gajinya sebagai anggota kepolisian.
“Kekayaan oknum S ini sangat tidak wajar. Berdasarkan pantauan, ia diduga memiliki beberapa rumah mewah, tempat hiburan karaoke, tiga gudang besar, serta armada tangki kapasitas 5 KL (Kiloliter) dan 8 KL yang digunakan untuk aktivitas ngangsu (menyedot/menimbun) solar subsidi secara ilegal,” ungkap salah satu koordinator lapangan Aliansi Mahasiswa Jawa Tengah.
Mahasiswa memberikan ultimatum tegas. Jika Kapolri dan jajarannya tutup mata terhadap anggotanya yang merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah, mahasiswa mengancam akan menggelar aksi long march (berjalan kaki) turun ke jalan.
Aksi tersebut rencananya akan dimulai dari titik kumpul Kantor Pertamina MOR IV wilayah Jawa Tengah. Di sana, mahasiswa mendesak Pertamina untuk menghentikan suplai solar bersubsidi dan mencabut izin operasional SPBU “nakal” yang diduga berkomplot dengan mafia. Mereka juga menuntut Pertamina membuka akses pantauan CCTV pompa SPBU kepada publik demi transparansi.
Setelah dari Pertamina, massa mahasiswa berencana melanjutkan long march menuju Markas Polda Jawa Tengah. Tujuannya adalah melaporkan dan menyerahkan daftar nama-nama oknum polisi nakal yang telah mereka kantongi.
“Kami mendesak Kapolda Jawa Tengah untuk mengambil tindakan tegas terhadap anggotanya yang keluar dari tupoksi (Tugas Pokok dan Fungsi) sebagai pelindung rakyat. Kami berjanji akan tegak lurus mengawal kasus ini sampai tuntas,” tegas sang koordinator.
Aliansi mahasiswa memastikan, jika transparansi dan penegakan hukum ini diabaikan, mereka tidak segan-segan mengajak seluruh elemen masyarakat Jawa Tengah untuk turun ke jalan menyuarakan keadilan demi menyelamatkan uang negara dari komplotan mafia solar.
Edukasi Hukum: Sanksi Berat Polisi Pembeking Mafia BBM
Keterlibatan oknum polisi dalam bisnis ilegal BBM bersubsidi adalah pelanggaran hukum multidemensi yang diancam dengan sanksi sangat berat:
Sanksi Pidana Migas: Pelaku penimbunan BBM subsidi dijerat Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas (diubah lewat UU Cipta Kerja) dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp 60 Miliar.
Sanksi Etik Profesi Polri (PTDH): Berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, anggota Polri dilarang keras membekingi atau menyalahgunakan wewenang untuk keuntungan pribadi. Sanksi terberatnya adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat.
Pasal Pencucian Uang (TPPU): Harta fantastis (rumah mewah, gudang, karaoke) yang diduga didapat dari hasil kejahatan mafia solar dapat disita oleh negara menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU No. 8 Tahun 2010), guna memiskinkan pelaku kejahatan kerah putih (White Collar Crime).
Catatan Redaksi: Keberanian Aliansi Mahasiswa Jawa Tengah dalam membongkar dugaan gurita mafia solar yang melibatkan oknum aparat patut diacungi jempol dan dikawal oleh seluruh elemen pers. Laporan kekayaan oknum polisi yang tidak wajar (melebihi LHKPN) adalah pintu masuk yang sangat jelas bagi Propam Polda Jateng dan Mabes Polri untuk melakukan audit investigasi. Polri di bawah kepemimpinan Jenderal Listyo Sigit tidak boleh kalah oleh segelintir oknum yang merusak citra Presisi demi memperkaya diri di atas penderitaan rakyat yang kesulitan mendapat solar subsidi.
(Yd/Red)




