Eksklusif | Simalungun – Memasuki tahapan audit keuangan tahunan, agenda pemeriksaan LKPD Simalungun (Laporan Keuangan Pemerintah Daerah) Tahun Anggaran 2025 resmi bergulir. Langkah awal ini ditandai dengan kehadiran Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, dalam entry meeting bersama Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) secara virtual dari Ruang Rapat Kantor Bupati di Pematang Raya, Kamis (2/4/2026).
Dalam forum pengawasan tersebut, perwakilan Direktorat Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara V BPK RI, Widhi Widayat, memaparkan bahwa pertemuan awal ini krusial untuk menyelaraskan persepsi kelengkapan dokumen. Ia menyoroti urgensi pemanfaatan teknologi seperti Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dan Big Data Analytics (BIDICS). Transformasi digital ini dinilai krusial agar daerah mampu mengelola anggaran secara presisi, efisien, dan mengurangi ketergantungan dana transfer dari pusat.
Momen tersebut juga diwarnai dengan penyerahan Surat Tugas Pemeriksaan secara simbolis oleh Anggota V BPK RI, Bobby Adhityo Rizaldi. Ia memberikan atensi khusus pada penguatan kemandirian fiskal daerah serta kepatuhan pemda terhadap porsi anggaran wajib (mandatory spending) di sektor esensial, seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.
Sejalan dengan arahan BPK, Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, turut menekankan bahwa proses audit sejatinya bukan sekadar kalkulasi angka di atas kertas.
“Administrasi yang tertib dan transparan adalah wujud konkret dari tanggung jawab moral pemerintah dalam menjaga kepercayaan publik,” ujarnya.
Merespons berbagai arahan tersebut, Bupati Anton Achmad Saragih memberikan instruksi tegas kepada seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkab Simalungun. Meski peraihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tetap menjadi target utama, Bupati mengingatkan bahwa predikat tersebut barulah standar administratif dasar.
“Kita jelas ingin WTP. Tapi jangan salah kaprah, WTP itu sekadar standar yang menunjukkan sajian laporan kita baik, belum tentu seluruh pelaksanaan di lapangannya sudah sempurna,” tegas Anton.
Bupati menyoroti bahwa temuan auditor sering kali berakar dari pengabaian pada hal-hal mendasar. Ia mewanti-wanti jajarannya untuk membenahi proses dari hulu ke hilir, mulai dari tahapan perencanaan, eksekusi program, hingga pelaporan pertanggungjawaban.
“Solusinya sederhana namun butuh komitmen. Mari seluruh perangkat daerah konsisten mematuhi Standar Operasional Prosedur (SOP). Tidak perlu bicara hal besar dulu, jalankan SOP dengan benar. Jika prosesnya tertib, kita tidak perlu risau dengan hasil akhirnya,” tutup Bupati.
Kegiatan lintas instansi ini kemudian dilanjutkan dengan sesi pendalaman teknis internal yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Simalungun, Mixnon Andreas Simamora, guna menyolidkan kesiapan data jelang turunnya tim auditor ke lapangan.
Edukasi Hukum: Wewenang Audit BPK dan Status WTP
Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, kewenangan BPK dalam mengaudit keuangan daerah diatur secara mengikat melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Berdasarkan undang-undang ini, setiap pemerintah daerah wajib menyerahkan LKPD untuk diaudit guna memastikan APBD dikelola secara akuntabel.
Opini audit terbaik yang diberikan BPK adalah WTP (Wajar Tanpa Pengecualian). Publik perlu diedukasi bahwa opini WTP bukanlah jaminan sebuah daerah bebas dari korupsi 100 persen. Predikat WTP berarti bahwa penyajian laporan keuangan daerah tersebut telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material, dan telah mematuhi Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) serta kecukupan pengungkapan (adequate disclosures).
Catatan Redaksi: Pernyataan Bupati Simalungun yang menyebut bahwa “WTP barulah standar awal” adalah sebuah paradigma kepemimpinan yang patut diapresiasi. Sering kali, pemerintah daerah terjebak pada euforia sertifikat WTP namun abai terhadap substansi kesejahteraan rakyat di lapangan. Redaksi berharap proses audit BPK di Kabupaten Simalungun berjalan transparan dan objektif, serta benar-benar mampu mendeteksi kebocoran anggaran agar uang pajak rakyat dapat dialokasikan sepenuhnya untuk pembangunan daerah.
(Yuni)




