Eksklusif | Semarang – Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) mengambil langkah tegas terkait kasus penipuan rekrutmen Polri di Pemalang yang sempat viral di berbagai platform media sosial. Pelaku utama yang sebelumnya merupakan anggota aktif, kini telah resmi dipecat dan dijatuhi hukuman penjara.
Kasus ini bermula dari laporan Suratmo (56), warga Desa Pelutan, Kabupaten Pemalang. Korban mengaku mengalami kerugian material hingga Rp 900 juta yang berasal dari hasil menjual sawah. Uang ratusan juta tersebut diserahkan kepada pelaku berinisial WT pada tahun 2020 silam, dengan iming-iming kelulusan kedua anak korban menjadi anggota kepolisian.
Menyikapi ramainya pemberitaan publik, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Artanto, menegaskan bahwa institusinya tidak tinggal diam. Perkara ini telah diproses secara transparan dan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) penegakan hukum kepolisian.
“Perkara ini telah kami tangani secara serius. Terhadap yang bersangkutan atas nama Briptu WT, mantan anggota SPKT Polres Pemalang, telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Hasilnya, ia dijatuhi sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan,” ujar Artanto di Mapolda Jateng, Rabu (1/4/2026).
Artanto menambahkan, selain sanksi etik di internal kepolisian, pelaku juga diseret ke ranah pidana umum sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum atas tindak penipuan yang dilakukannya.
“Saat ini yang bersangkutan sudah bukan lagi anggota Polri. Posisinya saat ini berada di dalam tahanan dengan vonis putusan pidana selama 5 tahun penjara,” tegasnya.
Polda Jateng berkomitmen penuh untuk menjaga muruah institusi dan tidak akan memberikan toleransi bagi oknum anggota yang melakukan pelanggaran hukum, terlebih praktik penipuan yang mencederai kepercayaan masyarakat terhadap proses rekrutmen Polri.
Edukasi Hukum: Pasal Penipuan dan Prinsip Rekrutmen Kepolisian
Penipuan Rekrutmen Polri: Apa yang Perlu Diketahui?
Dalam kacamata hukum pidana, tindakan menjanjikan kelulusan dengan meminta imbalan uang memenuhi unsur pidana Penipuan yang diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pelaku penipuan diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun (dalam kasus tertentu, vonis dapat lebih berat jika diakumulasikan dengan pasal pemberatan lainnya, penyalahgunaan wewenang, atau tindak pidana pencucian uang).
Bagi masyarakat, penting untuk dipahami bahwa proses rekrutmen anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berpegang teguh pada prinsip BETAH (Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis). Pendaftaran Polri adalah 100% GRATIS dan tidak dipungut biaya sepeser pun. Kelulusan murni berdasarkan kemampuan fisik, psikologis, dan akademis calon siswa.
Catatan Redaksi: Redaksi mengingatkan seluruh pembaca untuk senantiasa waspada terhadap praktik percaloan dengan modus rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, maupun Polri. Jangan pernah menyerahkan uang, aset, atau barang berharga kepada pihak mana pun yang menjanjikan kelulusan instan. Jika Anda menemukan indikasi percaloan, segera laporkan ke Propam Polri melalui aplikasi Propam Presisi atau kantor polisi terdekat.
(Red)




