Polisi Kedungwuni Sita Petasan Raksasa 1,4 Meter

Eksklusif | Pekalongan, Jawa Tengah – Tim gabungan tiga pilar melakukan Operasi Balon Udara Liar di wilayah Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, pada Sabtu pagi (28/03/2026). Penertiban skala besar ini berhasil mengamankan puluhan balon udara berbagai ukuran serta petasan jumbo setinggi 1,4 meter yang dinilai sangat membahayakan keselamatan penerbangan dan pemukiman warga.

Kapolres Pekalongan, AKBP Rachmad C. Yusuf, melalui Kapolsek Kedungwuni, Iptu Amin, menjelaskan bahwa patroli serentak ini merupakan langkah preventif guna menjaga objek vital nasional. Personel gabungan menyisir sejumlah lokasi rawan mulai dari Kelurahan Pekajangan, Kedungwuni Timur, hingga Desa Tangkil Kulon, Tangkil Tengah, Podo, dan Ambokembang.

“Pagi ini kami bersama jajaran Koramil, Kecamatan, dan didukung penuh oleh personel Dalmas Polres Pekalongan melakukan penyisiran serentak. Fokus kami adalah menghentikan aktivitas penerbangan balon udara liar dan penyulutan petasan yang kerap membahayakan pemukiman serta jaringan listrik,”  ujar Iptu Amin saat memberikan keterangan resmi.

Berdasarkan data audit lapangan, hasil operasi di beberapa titik menunjukkan temuan yang mencolok. Di Desa Tangkil Kulon, petugas menyita satu buah petasan raksasa dengan tinggi 140 cm dan diameter 30 cm. Sementara di Kelurahan Kedungwuni Timur, sebanyak 17 buah balon udara setinggi 8 meter berhasil diamankan sebelum sempat diterbangkan.

Selain itu, di Kelurahan Pekajangan dan Desa Tangkil Tengah, petugas menyita 14 buah balon setinggi 5 meter. Di Desa Ambokembang, selain menyita 6 balon udara, polisi juga menemukan bubuk mercon serta satu petasan ukuran sedang yang siap pakai.

“Temuan di Tangkil Kulon cukup mencolok, ada petasan raksasa setinggi 1,4 meter. Ini sangat berbahaya jika meledak di area pemukiman padat,”  tambah Kapolsek Kedungwuni.

Iptu Amin menegaskan bahwa balon udara tradisional yang dilepas tanpa kendali dapat masuk ke dalam mesin pesawat terbang dan menyebabkan kecelakaan fatal. Selain itu, balon yang tersangkut di jaringan SUTET atau kabel PLN sering kali memicu pemadaman listrik massal yang merugikan publik.

“Kami tidak hanya menyita, tapi juga memberikan pemahaman langsung kepada anak-anak dan pemuda di lokasi. Kami sampaikan bahwa menerbangkan balon udara liar itu ada sanksi hukumnya karena mengancam keselamatan nyawa orang lain di jalur penerbangan,” tegasnya.

Edukasi Hukum: Bahaya Balon Udara dan Bahan Peledak

Berdasarkan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Pasal 411 mengatur bahwa setiap orang yang mengoperasikan pesawat udara (termasuk balon udara) yang membahayakan keselamatan pesawat, penumpang, dan barang dapat dijatuhi pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda Rp500.000.000. Selain itu, pembuatan dan penyulutan petasan jumbo melanggar Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang memiliki ancaman pidana berat bagi kepemilikan bahan peledak tanpa izin.

Catatan Redaksi: Redaksi Media Investigasi Indonesia menyajikan informasi ini sebagai bagian dari upaya mendukung ketertiban umum dan keselamatan transportasi udara. Seluruh data temuan di lapangan disajikan sesuai dengan rilis resmi kepolisian. Kami mengimbau masyarakat untuk merayakan tradisi secara bijak dan tidak melanggar hukum demi keselamatan bersama. Pengawasan partisipatif masyarakat sangat diperlukan untuk mencegah aktivitas berbahaya di lingkungan masing-masing.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *