Pemuda Pancasila Jepara Bentuk Komando Guard Profesional

Eksklusif | Jepara – Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kabupaten Jepara menggelar agenda halal bihalal sekaligus konsolidasi organisasi di Joglo Pancasila pada Jumat (17/4/2026). Momentum ini dimanfaatkan untuk mempererat tali silaturahmi pasca-Idulfitri serta mempertegas langkah strategis organisasi dalam memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah demi kondusivitas wilayah Jepara.

Acara tersebut dihadiri oleh jajaran Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO), pengurus MPC, hingga perwakilan Pimpinan Anak Cabang (PAC) se-Kabupaten Jepara. Ketua MPC Pemuda Pancasila Jepara, Murdianto, menekankan pentingnya menjaga soliditas dan kekompakan seluruh kader. Ia menyatakan bahwa Pemuda Pancasila harus hadir sebagai mitra strategis masyarakat yang memberikan kontribusi nyata dalam berbagai kegiatan sosial.

“Melalui momentum ini, kami mengajak seluruh kader untuk tetap solid dan kompak mengawal kebijakan pembangunan daerah. Salah satu langkah konkret penguatan organisasi adalah dengan dibentuknya satuan Komando Guard sebagai unit pengamanan profesional. Ini adalah wadah bagi kader terbaik untuk berkiprah secara terarah,” ujar Murdianto dalam sambutannya.

Selain peluncuran unit pengamanan baru, Murdianto juga menginstruksikan seluruh PAC untuk segera mempersiapkan pelaksanaan Rapat Pimpinan Pimpinan Anak Cabang (RPPAC) secara matang. Langkah ini diambil guna memastikan struktur organisasi di tingkat bawah tetap responsif terhadap kebutuhan masyarakat serta mampu menjalankan fungsi kontrol sosial yang konstruktif di Bumi Kartini.

Edukasi Hukum: Peran Ormas dalam Pembangunan

Keberadaan dan aktivitas Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) di Indonesia diatur secara ketat oleh konstitusi untuk menjamin ketertiban publik:

Undang-Undang No. 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan: Menegaskan bahwa Ormas bertujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan nasional demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Pasal 28E ayat (3) UUD 1945: Menjamin hak setiap orang atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Namun, hak ini harus dijalankan dengan menghormati hak asasi orang lain serta tunduk pada pembatasan yang ditetapkan undang-undang.

Fungsi Kontrol Sosial: Ormas memiliki peran sah dalam melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah (lembaga publik) sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas, namun tetap dilarang melakukan tindakan main hakim sendiri (vigilantisme) atau kegiatan yang mengganggu ketertiban umum.

Catatan Redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan kegiatan organisasi kemasyarakatan di wilayah Kabupaten Jepara. Investigasiindonesia.co.id mendukung setiap upaya Ormas yang mengedepankan profesionalisme dan kepatuhan hukum demi terciptanya stabilitas sosial serta percepatan pembangunan nasional yang berkeadilan.

(Yd/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *