Eksklusif | Pati – Jajaran Polresta Pati melalui Polsek Sukolilo bergerak cepat menanggulangi dampak fenomena puting beliung di Sukolilo Pati yang menerjang kawasan peternakan di Dukuh Poncomulyo, Desa Gadudero, Sabtu (11/4/2026). Insiden cuaca ekstrem yang berlangsung sekitar satu jam sejak pukul 16.30 WIB tersebut mengakibatkan empat unit kandang besar hancur total dan berdampak pada sedikitnya 30.000 ekor ternak warga.
Kapolsek Sukolilo, AKP Sahlan, menjelaskan bahwa peristiwa bermula dari hujan deras yang tiba-tiba disertai angin kencang berputar.
“Angin kencang datang secara mendadak dan langsung menyapu area peternakan hingga bagian atap kandang beterbangan dan bangunan runtuh,” ujarnya, Minggu (12/4).
Kerugian Material Mencapai Miliaran Rupiah
Berdasarkan pendataan intensif yang dilakukan personel SPKT dan Bhabinkamtibmas di lokasi kejadian, dampak ekonomi dari bencana ini sangat signifikan. Kerugian kerusakan fisik bangunan empat kandang ayam ditaksir mencapai Rp6 miliar. Sementara itu, nilai kerugian akibat kematian dan stres pada 30.000 ekor ternak diperkirakan menyentuh angka Rp800 juta.
Meskipun total kerugian materiil mencapai Rp6,8 miliar, AKP Sahlan memastikan tidak ada korban jiwa dalam musibah ini. Sejak Sabtu malam, anggota kepolisian bersama warga telah diterjunkan untuk mengevakuasi puing-puing bangunan dan mengamankan aset ternak yang masih bisa diselamatkan.
Imbauan Kewaspadaan Cuaca Ekstrem
Pihak kepolisian terus mengingatkan masyarakat Kabupaten Pati, khususnya di wilayah Sukolilo, untuk meningkatkan kewaspadaan menghadapi transisi musim yang sering memicu bencana hidrometeorologi.
“Kami meminta warga untuk selalu memantau informasi cuaca dan segera melapor melalui layanan Call Center 110 jika terjadi keadaan darurat. Respons cepat sangat diperlukan untuk meminimalisir dampak risiko di lapangan,” pungkas AKP Sahlan.
Edukasi Hukum: Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, pemerintah daerah bersama instansi terkait memiliki kewajiban untuk melakukan perlindungan masyarakat dari dampak bencana melalui penyelenggaraan penanggulangan bencana yang meliputi penetapan status darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi. Di sisi lain, bagi pelaku usaha peternakan, kepemilikan asuransi usaha tani atau ternak sangat dianjurkan sebagai jaminan perlindungan risiko sesuai amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Catatan Redaksi: Redaksi InvestigasiIndonesia.co.id menyampaikan keprihatinan mendalam atas musibah yang menimpa para peternak di Desa Gadudero. Kami mendorong pemerintah daerah untuk segera melakukan langkah konkret dalam penyaluran bantuan sosial maupun modal kerja bagi para peternak yang terdampak agar roda ekonomi di Sukolilo bisa kembali pulih.
(Red)




