Polda Jateng Ringkus Pembuat Cheat Mobile Legends

Eksklusif | Semarang – Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah secara resmi membongkar kasus ilegal akses Mobile Legends menyusul penangkapan seorang pemuda berinisial DAR (22) yang diduga menjadi otak di balik pembuatan dan peredaran software cheat permainan populer tersebut. Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari aduan resmi Shanghai Moonton Technology Co., Ltd., selaku pengembang game yang mengalami kerugian materiil mencapai miliaran rupiah akibat gangguan integritas ekosistem digital mereka.

Dirresiber Polda Jateng, Kombes Pol. Himawan Sutanto Saragih, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini berawal dari pemantauan intensif tim cyber patrol dan pendalaman digital forensik terhadap aktivitas akun Telegram yang menjajakan aplikasi ilegal berbentuk APK untuk mencurangi sistem permainan.

Modus Operandi dan Keuntungan Pelaku

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka DAR diketahui membuat program cheat secara otodidak dengan memodifikasi aplikasi pihak ketiga. Program ilegal ini memungkinkan pengguna mendapatkan fitur curang seperti “Map Hack” (mengetahui posisi musuh secara real-time). Produk tersebut dipasarkan secara luas melalui platform Telegram dengan harga bervariasi antara Rp15.000 hingga Rp270.000, tergantung durasi penggunaan.

“Tersangka diamankan di wilayah Lampung setelah tim kami melakukan profiling mendalam. DAR mengelola panel server sendiri untuk memberikan akses masuk bagi para pembelinya,” jelas Kombes Pol. Himawan, Selasa (14/4/2026).

Moonton Alami Kerugian Rp2,5 Miliar

Praktik ilegal ini dilaporkan telah berlangsung sejak tahun 2021 hingga Agustus 2025. Meski pelaku meraup keuntungan pribadi hingga ratusan juta rupiah, dampak sistemik yang ditimbulkan jauh lebih besar. Pihak pengembang mengestimasi kerugian internal perusahaan mencapai lebih dari Rp2,5 miliar akibat perusakan ekosistem kompetisi yang sehat serta menurunnya kepercayaan pengguna terhadap keamanan sistem permainan mereka.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Artanto, mengimbau masyarakat untuk menjauhi aktivitas ilegal di ruang siber.

“Selain merusak kreativitas industri digital, penggunaan maupun distribusi cheat memiliki konsekuensi hukum pidana yang sangat serius,” tegasnya.

Edukasi Hukum: Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024, tindakan ilegal akses terhadap sistem elektronik milik orang lain secara tanpa hak dapat dijerat dengan Pasal 30 jo Pasal 46 dengan ancaman pidana penjara maksimal 8 tahun dan/atau denda Rp800 juta. Selain itu, perbuatan memodifikasi dan mendistribusikan perangkat lunak secara ilegal juga melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, karena telah mencederai hak ekonomi pemegang hak cipta atas karya digital yang dilindungi secara internasional.

Catatan Redaksi: Redaksi InvestigasiIndonesia.co.id mengapresiasi keberanian pengembang game internasional dalam menempuh jalur hukum untuk melindungi hak kekayaan intelektual mereka di Indonesia. Pengungkapan ini menjadi pengingat bagi generasi muda bahwa keahlian teknologi (IT) seharusnya digunakan untuk inovasi positif, bukan untuk kejahatan siber yang merugikan industri kreatif nasional maupun global.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *