Eksklusif | Jepara – Perhelatan Tradisi Jembul Tulakan yang digelar di Desa Tulakan, Kecamatan Donorojo, kembali sukses memukau ribuan pasang mata pada puncak perayaannya, Minggu (19/04/2026). Kirab budaya yang sarat akan nilai sejarah dan spiritual ini menjadi magnet kuat bagi wisatawan domestik, sekaligus mempertegas komitmen masyarakat pesisir utara dalam melestarikan kearifan lokal warisan leluhur Kabupaten Jepara.
Sejak pagi hari, antusiasme masyarakat tampak meluap di sepanjang rute kirab, mulai dari balai desa hingga kawasan Sendang Pancuran. Prosesi sakral ini diawali dengan doa bersama lintas tokoh masyarakat, yang kemudian dilanjutkan dengan kirab gunungan Jembul—sebuah tatanan artistik hasil bumi yang menjadi simbol kemakmuran desa. Gunungan yang berisi padi, palawija, serta buah-buahan tersebut menjadi rebutan warga sesaat setelah prosesi doa usai, sebagai bagian dari tradisi “ngalap berkah”.
Wujud Syukur dan Pelestarian Budaya
Kepala Desa Tulakan, Sutarjo, menegaskan bahwa ritual ini bukan sekadar pesta rakyat tahunan, melainkan manifestasi rasa syukur kolektif atas melimpahnya hasil panen.
“Alhamdulillah, eksistensi tradisi ini terus terjaga. Jembul Tulakan adalah doa visual agar desa kami senantiasa diberi keselamatan, dijauhkan dari marabahaya, dan diberkahi hasil bumi yang melimpah di tahun-tahun mendatang,” ujarnya kepada awak media.
Selain aspek ritual, kemeriahan acara juga didorong oleh pementasan seni tradisional seperti kentrung, emprak, hingga wayang kulit semalam suntuk. Dampak ekonomi juga terasa signifikan; puluhan pelaku UMKM lokal melaporkan lonjakan omzet drastis akibat membludaknya pengunjung yang hadir dari berbagai wilayah seperti Bangsri, Keling, hingga Pati.
Ikon Wisata Budaya Nasional
Pemerintah Kabupaten Jepara melalui dinas terkait secara konsisten memasukkan Jembul Tulakan ke dalam kalender wisata unggulan. Integrasi antara nilai budaya, ekonomi kreatif, dan pariwisata berbasis masyarakat diharapkan mampu mengangkat profil Desa Tulakan sebagai destinasi budaya nasional yang mandiri dan berkelanjutan di masa depan.
Edukasi Hukum: Pelaksanaan kegiatan budaya ini memiliki payung hukum yang kuat dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Regulasi ini mengamanatkan pemerintah pusat dan daerah untuk melakukan perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan objek pemajuan kebudayaan guna memperkokoh jati diri bangsa. Selain itu, pengelolaan keramaian publik dalam acara tradisi tetap tunduk pada aturan ketertiban umum guna menjamin keamanan seluruh peserta dan wisatawan selama kegiatan berlangsung.
Catatan Redaksi: Seluruh data dan informasi dalam artikel ini dirangkum berdasarkan fakta lapangan dan keterangan resmi Pemerintah Desa Tulakan. Investigasi Indonesia mendukung penuh upaya pelestarian tradisi nusantara sebagai aset berharga bagi kedaulatan budaya nasional. Pembaca dihimbau untuk tetap menjaga kebersihan dan ketertiban di lokasi setiap kali menghadiri perayaan kirab budaya.
(Yd/Red)




