Eksklusif | Pematangsiantar – Ketua Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Pemuda Karya (DPD IPK) Kota Pematangsiantar, Roni Jou Raja Simbolon, secara resmi memimpin prosesi Pelantikan PAC IPK Siantar Timur pada Sabtu sore (18/4/2026). Kegiatan yang dipusatkan di Jalan Linggar Jati, Kelurahan Merdeka, ini menjadi ajang konsolidasi besar bagi organisasi guna memperkuat peran pemuda dalam mendukung stabilitas dan pembangunan di wilayah Kecamatan Siantar Timur.
Dalam upacara pelantikan yang berlangsung khidmat tersebut, Trisno Lubis resmi dikukuhkan sebagai Ketua PAC IPK Siantar Timur, didampingi Radon Senior Damanik sebagai Sekretaris, dan Sumardi Simbolon sebagai Bendahara. Kepengurusan baru ini diharapkan mampu membawa energi positif dan menjaga marwah organisasi di tingkat akar rumput.
Ketua PAC Siantar Timur, Trisno Lubis, mengungkapkan antusiasmenya dalam mengemban amanah baru ini.
“Saya merasa bangga bisa melantik enam ranting sekaligus. Ini menjadi langkah awal untuk membesarkan IPK di Siantar Timur,” ujarnya.
Trisno juga menegaskan kesiapan kadernya untuk menjadi mitra strategis bagi aparatur kewilayahan.
“Kami siap berkolaborasi dengan pemerintah, khususnya pihak kecamatan. Jika ada kegiatan di wilayah ini, kami berharap dapat dilibatkan untuk bekerja sama,” tegasnya.
Peringatan keras disampaikan oleh Sekretaris DPD IPK Pematangsiantar, Agustinus Sitanggang, terkait perilaku kader di lapangan. Ia menekankan agar seluruh anggota menjauhkan diri dari sikap sombong yang merugikan citra organisasi.
“Masih banyak anggapan bahwa ormas itu cenderung arogan. Karena itu, kita harus mampu bersosialisasi dan menunjukkan bahwa IPK hadir untuk masyarakat,” katanya.
Senada dengan hal itu, Dewan Pembina IPK Pematangsiantar, Ilal Mahde, meminta seluruh kader untuk menjadi contoh yang baik dan produktif.
“Kita adalah garda terdepan. Harus mampu bekerja sama dengan pemerintah dan tidak cengeng. IPK harus menjadi organisasi yang produktif, aktif, dan menjadi contoh,” ungkapnya.
Ilal juga menginstruksikan tindakan tegas terhadap penyalahgunaan narkotika di tubuh organisasi.
“Jika ada kader yang terbukti menggunakan narkoba, saya minta kepada Ketua Roni untuk segera memecat. Jangan sampai merusak nama baik IPK,” tegasnya.
Hadir dalam acara tersebut berbagai unsur pimpinan daerah, di antaranya perwakilan Wali Kota melalui Kepala Kesbangpol Ir. Ali Akbar, Camat Siantar Timur Rahmat Zebua, serta perwakilan Kapolsek dan Danramil Siantar Timur. Pelantikan ini ditutup dengan semangat penguatan solidaritas untuk menciptakan peran pemuda yang kreatif dan berkontribusi nyata bagi masyarakat Siantar.
Edukasi Hukum: Hak dan Kewajiban Ormas
Keberadaan organisasi kemasyarakatan (Ormas) diatur secara ketat oleh negara untuk memastikan setiap perkumpulan berjalan sesuai rel aturan yang berlaku:
UU No. 17 Tahun 2013 jo. UU No. 16 Tahun 2017 tentang Ormas: Mengamanatkan bahwa Ormas memiliki kewajiban untuk menjaga persatuan, kesatuan, serta kedaulatan NKRI. Ormas dilarang melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketertiban umum, atau melakukan kegiatan yang menjadi wewenang penegak hukum.
Sanksi Penyalahgunaan Narkotika: Berdasarkan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, penyalahgunaan narkoba tidak hanya berdampak pada pidana penjara bagi individu, tetapi juga dapat menjadi alasan kuat bagi organisasi untuk melakukan pemberhentian secara tidak hormat guna menjaga integritas institusi sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Partisipasi Pembangunan: Ormas diakui secara hukum sebagai mitra pemerintah dalam pembangunan sebagaimana diatur dalam peraturan tata kelola organisasi kepemudaan, namun tetap dalam koridor pengawasan Kesbangpol.
Catatan Redaksi: Naskah ini disusun berdasarkan hasil liputan langsung dan pernyataan resmi pengurus DPD IPK Kota Pematangsiantar. Investigasiindonesia.co.id berkomitmen untuk mendukung setiap gerakan pemuda yang mengedepankan kepatuhan hukum dan kontribusi sosial bagi kemajuan bangsa.
(Yuni)




