Polsek Pasar Kemis Amankan Wisata Batavia Splash

Eksklusif | Tangerang, Banten – Jajaran Polsek Pasar Kemis Polresta Tangerang melaksanakan Pengamanan Wisata Batavia Splash guna mengantisipasi lonjakan pengunjung selama libur Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah pada Minggu (29/03/2026). Langkah ini merupakan bagian dari patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang difokuskan di wilayah Kelurahan Sindang Sari, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

Kegiatan pengamanan yang dimulai sejak pukul 11.30 WIB ini berada di bawah kendali langsung Kapolsek Pasar Kemis, AKP Humaedi. Di lapangan, pelaksanaan tugas dipimpin oleh Perwira Pengawas Iptu H. M. Arifin bersama personel gabungan untuk memastikan stabilitas keamanan di area publik.

Berdasarkan data audit lapangan, jumlah pengunjung di objek wisata kolam renang Batavia Splash mencapai angka signifikan, yakni sekitar 2.000 orang. Meskipun terjadi kepadatan massa, personel kepolisian tetap siaga melakukan patroli dialogis serta memberikan imbauan mengenai pentingnya menjaga barang bawaan dan keselamatan diri.

Kapolsek Pasar Kemis, AKP Humaedi, menegaskan bahwa kehadiran aparat kepolisian di titik keramaian merupakan tindakan preventif siber dan fisik untuk menekan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat atau kamtibmas.

“Kami melaksanakan patroli dan pengamanan di objek wisata untuk memastikan masyarakat dapat berlibur dengan aman dan nyaman. Kehadiran polisi juga sebagai upaya antisipasi terhadap potensi gangguan kamtibmas,” ujar AKP Humaedi dalam keterangan resminya.

Pihak otoritas juga meminta para orang tua untuk meningkatkan kewaspadaan ekstra terhadap aktivitas anak-anak di area kolam renang guna menghindari kecelakaan air.

“Kami mengajak seluruh pengunjung untuk menjaga keselamatan, mengawasi keluarga terutama anak-anak, serta segera melapor apabila menemukan hal mencurigakan,” tambahnya.

Hingga sore hari, situasi di kawasan Batavia Splash dilaporkan tetap kondusif dan terkendali. Pengamanan yang optimal ini mendapat respons positif dari para wisatawan yang merasa lebih terproteksi dengan kehadiran petugas di lokasi.

Edukasi Hukum: Kewajiban Keamanan di Objek Wisata

Berdasarkan Undang Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, setiap pengelola daya tarik wisata wajib memberikan perlindungan asuransi dan menjamin keamanan serta keselamatan wisatawan. Secara paralel, merujuk pada UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Polri memiliki wewenang untuk menyelenggarakan keamanan dan ketertiban di ruang publik. Sinergi antara pengelola wisata dan aparat penegak hukum sangat krusial guna menghindari delik kelalaian (culpa) yang dapat berakibat pada sanksi pidana jika terjadi insiden yang membahayakan nyawa pengunjung.

Catatan Redaksi: Redaksi Media Investigasi Indonesia menyajikan laporan ini sebagai bentuk dukungan terhadap keterbukaan informasi pelayanan publik. Seluruh data angka jumlah pengunjung dan pernyataan narasumber diambil berdasarkan rilis resmi kepolisian di lapangan. Kami menghimbau masyarakat untuk selalu mematuhi rambu keselamatan di area wisata air demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Laporan ini merupakan bagian dari pengawalan siber terhadap situasi kamtibmas selama periode Idul Fitri 1447 H.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *