Dugaan Pengeroyokan Oknum DPR RI di Polda

Eksklusif | Jakarta – Skandal dugaan pengeroyokan oknum DPR RI terhadap seorang warga bernama Faisal di ruang penyidik Polda Metro Jaya memicu gelombang kecaman nasional. Insiden brutal yang terjadi di lantai 2 gedung RPK PPA ini menyeret nama Ranny Fadh Arafiq, Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Golkar, yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan bersama kelompok massa berjumlah sekitar 20 orang pada Rabu, 25 Maret 2025.

Peristiwa ini bermula saat korban menghadiri undangan konfrontasi oleh penyidik kepolisian. Secara mendadak, sekelompok orang menerobos masuk dan melakukan penyerangan fisik berupa pemukulan serta penendangan yang mengakibatkan korban mengalami luka memar di bagian kepala. Kehadiran seorang legislator aktif di lokasi kejadian saat aksi kekerasan berlangsung dinilai sebagai penghinaan terhadap prinsip dasar negara hukum.

Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia atau PPWI, Wilson Lalengke, melayangkan protes keras dan menuntut sanksi berat bagi pihak yang terlibat. Keterlibatan Ranny Fadh Arafiq dalam pengeroyokan terhadap Faisal adalah tindakan yang sangat memalukan.

“Golkar harus segera bertindak tegas dengan memberhentikan yang bersangkutan dari keanggotaan partai,” tegas Wilson Lalengke dalam pernyataan resminya pada Minggu, 29 Maret 2026.

Alumni PPRA-48 Lemhannas RI ini juga mendesak Mahkamah Kehormatan Dewan atau MKD DPR RI untuk tidak tinggal diam atas perilaku anggotanya yang mencoreng marwah institusi legislatif. Menurutnya, tidak boleh ada perlindungan politik bagi oknum pelaku tindak pidana, terutama yang dilakukan di markas penegak hukum.

Wilson juga memberikan kritik tajam kepada pimpinan Polri agar segera memproses kasus ini secara transparan.

“Kapolri jangan tidur saja kau! Segera tangkap anggota dhewan bejat Ranny Fadh Arafiq dan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku. Prinsip equality before the law harus ditegakkan. Tidak boleh ada diskriminasi hukum hanya karena pelaku adalah anggota DPR,” ujar Wilson dengan nada lantang.

Secara filosofis, keterlibatan legislator dalam kekerasan fisik mencederai kontrak sosial antara rakyat dan negara sebagaimana ditekankan oleh para filsuf dunia seperti John Locke dan Jean-Jacques Rousseau. Kasus ini menjadi ujian bagi integritas institusi kepolisian dalam melindungi hak asasi warga negara dari rasa takut, bahkan di dalam ruang penyidikan sekalipun.

Edukasi Hukum: Persamaan di Hadapan Hukum (Equality Before the Law)

Berdasarkan Pasal 27 ayat 1 UUD 1945, segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Tindakan pengeroyokan secara bersama-sama di muka umum dapat dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan. Status sebagai anggota DPR RI tidak memberikan hak imunitas terhadap tindakan kriminalitas fisik, sehingga aparat kepolisian memiliki kewenangan penuh untuk melakukan penangkapan dan penyidikan tanpa memandang jabatan politik pelaku.

Catatan Redaksi: Redaksi Media Investigasi Indonesia menyajikan informasi ini berdasarkan pernyataan resmi narasumber dan fakta kronologis di lapangan. Kami menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang inkrah. Redaksi memberikan ruang klarifikasi seluas-luasnya bagi pihak Ranny Fadh Arafiq maupun Fraksi Golkar untuk memberikan penjelasan resmi guna menjaga keberimbangan informasi publik. Pengawalan terhadap kasus ini akan terus dilakukan secara objektif demi menjaga wibawa hukum di Indonesia.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *