Eksklusif | Simalungun, Sumatera Utara – pembinaan desa PAAREDI Simalungun menjadi fokus utama Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Simalungun dalam kegiatan yang digelar di Nagori Dolok Maraja, Kecamatan Tapian Dolok, Sumatera Utara, Selasa (31/3/2026).
Program ini bertujuan memperkuat implementasi pola asuh anak dan remaja di era digital melalui Desa Percontohan Peningkatan Pola Asuh Anak dan Remaja di Era Digital (PAAREDI).
Kegiatan diawali dengan sambutan Pangulu Nagori Dolok Maraja, Andi Winariadi, yang menyampaikan apresiasi atas kehadiran TP PKK Kabupaten Simalungun. Ia berharap bimbingan yang diberikan dapat meningkatkan kesiapan nagori dalam menghadapi penilaian sebagai desa percontohan.
Ketua TP PKK Kabupaten Simalungun, Ny. Darmawati Anton Achmad Saragih, melalui Ketua Bidang II Ny. Eva Suryati Ulyarta, menjelaskan bahwa pembinaan ini merupakan bagian dari penguatan pelaksanaan 10 program pokok PKK.
Menurutnya, Nagori Dolok Maraja telah mendapatkan pembinaan berkelanjutan sehingga diperlukan sinergi lintas sektor, termasuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melalui empat kelompok kerja (Pokja).
“Dengan kebersamaan dan kolaborasi, program ini diharapkan dapat menjangkau hingga tingkat keluarga dan dasa wisma untuk mewujudkan masyarakat yang lebih maju,” ujarnya.
Dalam sesi materi, Ketua Bidang I Lurinim Purba menyampaikan bahwa Nagori Dolok Maraja ditunjuk sebagai perwakilan Kabupaten Simalungun dalam lomba tingkat Provinsi Sumatera Utara.
Ia menilai kepercayaan tersebut sebagai amanah yang harus dijalankan secara maksimal melalui kekompakan dan kerja sama seluruh elemen masyarakat.
Kegiatan ini juga diisi dengan arahan dari berbagai OPD, di antaranya Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Dinas Sosial, BKKBN, Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Kominfo, serta Dinas Pendidikan.
Sebagai bagian dari dukungan program, Dinas Dukcapil turut menyerahkan Kartu Identitas Anak (KIA) kepada TP PKK untuk kemudian didistribusikan kepada anak-anak di Nagori Dolok Maraja.
Edukasi Hukum: Program PAAREDI sejalan dengan berbagai regulasi nasional, di antaranya:
- UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang menegaskan kewajiban negara dan masyarakat dalam melindungi anak dari dampak negatif lingkungan, termasuk digital.
- UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur peran pemerintah daerah dalam pemberdayaan masyarakat.
- Peraturan Presiden No. 25 Tahun 2012 tentang Gerakan PKK, sebagai dasar pelaksanaan program PKK secara nasional.
Melalui program ini, pemerintah daerah menjalankan kewajiban hukum dalam memastikan tumbuh kembang anak berlangsung optimal dan aman.
Catatan Redaksi; Berita ini disusun berdasarkan rilis resmi yang diterima dari Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Simalungun. Redaksi telah melakukan penyesuaian bahasa dan penyusunan ulang tanpa mengubah substansi informasi guna memenuhi kaidah penulisan jurnalistik yang jelas, berimbang, dan mudah dipahami oleh pembaca.
(Yuni)




