Eksklusif | Simalungun – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun terus mendorong kualitas tata kelola lingkungan dan kesejahteraan desa. Terkini, Nagori Bandar Siantar yang terletak di Kecamatan Gunung Malela, diproyeksikan untuk menjadi desa percontohan program AKU HATINYA (Amalkan dan Kukuhkan Halaman Asri Teratur Indah dan Nyaman) PKK tingkat Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Untuk mewujudkan target tersebut, Tim Penggerak (TP) PKK Kabupaten Simalungun turun langsung memberikan pembinaan intensif di Balei Pertemuan Nagori Bandar Siantar pada Sabtu (4/4/2026).
Kegiatan strategis ini dipimpin oleh Staf Ahli PKK, Ny. Yulince Mixnon Andreas Simamora, yang hadir mewakili Ketua TP PKK Kabupaten Simalungun, Ny. Hj. Darmawati Anton Ahmad Saragih. Turut mendampingi dalam acara tersebut Camat Gunung Malela Roy Gozali Sidabalok, Pangulu Nagori Bandar Siantar Taib Saragih, serta sejumlah perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dalam arahannya, Ny. Yulince menegaskan bahwa program AKU HATINYA bukan sekadar kompetisi keindahan fisik desa. Lebih dari itu, program ini adalah indikator nyata kepedulian keluarga terhadap ketahanan pangan, pelestarian lingkungan, dan penerapan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
“Pemanfaatan pekarangan rumah harus dioptimalkan. Mulai dari menanam tanaman pangan, Tanaman Obat Keluarga (TOGA), hingga tanaman hias. Momentum ini harus menjadi pijakan bersama untuk menciptakan keluarga yang mandiri dan sejahtera,” ujar Ny. Yulince.
Ia juga berharap partisipasi aktif dari warga tidak hanya berhenti saat proses penilaian berlangsung, melainkan menjadi budaya dan kebiasaan berkelanjutan sehingga Nagori Bandar Siantar mampu mengharumkan nama Simalungun di tingkat provinsi.
Senada dengan hal tersebut, Ketua Kelompok I TP PKK Kabupaten Simalungun, Ny. Lurinim Purba, mengingatkan para kader PKK desa untuk tertib secara administrasi. Menurutnya, penataan lingkungan harus selaras dengan dokumentasi yang rapi sebagai bukti otentik kerja nyata di lapangan.
“Kader PKK adalah ujung tombak penggerak masyarakat. Program ini wajib menjadi rutinitas harian, bukan sebatas seremoni saat ada perlombaan,” tegas Ny. Lurinim.
Menjelang penilaian tingkat provinsi ini, lintas instansi Pemkab Simalungun menunjukkan sinergi yang solid. Dukungan penuh mengalir dari Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Ketahanan Pangan, BPMN, Dinas Perumahan, Disperindag, Diskominfo, Dinas Kesehatan, hingga Dinas Sosial.
Sebagai bentuk intervensi nyata, Pemkab Simalungun menyalurkan sejumlah bantuan sarana prasarana penunjang. Bantuan yang diserahkan meliputi 3.000 bibit ikan lele beserta pakan starter, aneka bibit sayuran, bibit pohon mangga, pupuk organik, hingga peralatan berkebun seperti cangkul dan alat penyiram tanaman.
Kegiatan pembinaan ini ditutup dengan bimbingan teknis per Kelompok Kerja (Pokja). Langkah ini dilakukan untuk memastikan setiap kader memahami tugas pokok dan fungsinya dalam menyukseskan Nagori Bandar Siantar sebagai desa percontohan yang asri dan mandiri.
Edukasi Hukum: Dasar Legalitas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PKK)
Dalam sistem ketatanegaraan dan tata kelola pemerintahan desa di Indonesia, keberadaan PKK (Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga) dan program-programnya bukanlah sekadar kegiatan sukarela, melainkan memiliki dasar hukum yang kuat:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa: Mengamanatkan bahwa Pemerintah Desa bertugas menyelenggarakan pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat desa. Salah satu wadah pemberdayaan ini dilakukan melalui kelembagaan masyarakat seperti PKK untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga dan ketahanan pangan skala rumah tangga.
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 36 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017 tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga: Regulasi ini mengikat instansi pemerintah (OPD terkait) untuk wajib bersinergi, memfasilitasi, dan memberikan dukungan anggaran (melalui APBD/APBDes) terhadap 10 Program Pokok PKK, termasuk di dalamnya program kelestarian lingkungan hidup dan perencanaan sehat (seperti program AKU HATINYA).
Catatan Redaksi: Artikel berita ini diolah dan disadur dari rilis resmi Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Simalungun.
(Yuni)




