Mekanisme Transparansi Kelola Kantong Darah PMI

Eksklusif | Redaksional – Banyak masyarakat bertanya-tanya mengenai nasib setiap kantong darah yang didonorkan secara sukarela ke Palang Merah Indonesia (PMI). Muncul persepsi bahwa darah tersebut “dijual” karena pasien dikenakan biaya saat menebusnya di rumah sakit. Namun, secara prosedural, yang dibayarkan pasien bukanlah harga darah, melainkan Biaya Penggantian Pengolahan Darah (BPPD) yang mencakup proses laboratorium yang sangat ketat dan mahal.

Setiap kantong darah yang masuk harus melalui uji saring (screening) menggunakan reagen khusus untuk memastikan bebas dari infeksi menular lewat transfusi darah (IMLTD), seperti HIV, Hepatitis B, Hepatitis C, dan Sifilis. Setelah dinyatakan aman, darah diproses menjadi komponen seperti sel darah merah pekat (PRC), trombosit (TC), dan plasma segar beku (FFP). Biaya BPPD inilah yang digunakan untuk pengadaan kantong darah, alat kesehatan habis pakai, perawatan mesin, hingga biaya listrik penyimpanan suhu rendah agar darah tetap hidup.

Mengenai transparansi dan pengawasan, PMI merupakan organisasi kemanusiaan yang tunduk pada pengawasan pemerintah melalui Kementerian Kesehatan. Secara finansial, Unit Donor Darah (UDD) PMI diaudit secara berkala oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) independen untuk memastikan setiap rupiah dari BPPD digunakan kembali untuk operasional pelayanan darah, bukan untuk keuntungan komersial atau profit perusahaan.

Di era digital, transparansi distribusi mulai ditingkatkan melalui sistem informasi terintegrasi yang memungkinkan rumah sakit memantau stok darah secara real-time. Meski donornya bersifat sukarela, proses pengolahan hingga darah tersebut siap masuk ke tubuh pasien membutuhkan biaya teknologi tinggi yang standarnya diatur ketat oleh negara agar tidak terjadi malpraktik medis.

Landasan Hukum dan Ancaman Pidana

Pengelolaan darah di Indonesia dilindungi dan diatur oleh undang-undang guna mencegah praktik komersialisasi organ atau jaringan tubuh manusia:

PP No. 7 Tahun 2011 tentang Pelayanan Darah: Menegaskan bahwa pelayanan darah bertujuan kemanusiaan dan tidak untuk tujuan komersial. Biaya yang dipungut (BPPD) harus ditetapkan berdasarkan kebijakan pemerintah (Kemenkes).

UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan:

Pasal 124: Menegaskan bahwa darah dilarang diperjualbelikan dengan dalih apa pun.

Pasal 439 (Ancaman Pidana): Setiap orang yang dengan sengaja memperjualbelikan darah dengan dalih apa pun dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Permenkes No. 54 Tahun 2015: Mengatur standar tarif BPPD. Jika ada oknum yang memungut biaya melebihi tarif resmi pemerintah, hal tersebut dikategorikan sebagai pungutan liar atau korupsi.

Catatan Redaksi: Artikel ini disusun sebagai bentuk edukasi publik untuk meluruskan persepsi mengenai biaya darah di Indonesia. Investigasiindonesia.co.id mendukung penuh transparansi pengelolaan dana publik di institusi kemanusiaan dan mendesak pemerintah untuk terus mengawasi akuntabilitas penggunaan biaya BPPD di seluruh Unit Donor Darah.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *