Pedoman Pemberitaan Media Siber

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Kehadiran Media Investigasi Indonesia yang dikelola oleh PT Suara Siber Indonesia merupakan perwujudan dari kedaulatan rakyat melalui transmisi informasi yang akurat dan berbasis data.

Demi menjamin kemerdekaan pers dan terpenuhinya hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, Media Investigasi Indonesia menetapkan Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

RUANG LINGKUP

Media siber adalah segala bentuk media yang menggunakan sarana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. Seluruh konten yang diterbitkan pada domain investigasiindonesia.co.id beserta seluruh subdomainnya tunduk pada pedoman ini.

VERIFIKASI DAN KEBERIMBANGAN BERITA

  1. Setiap berita investigasi wajib melalui proses verifikasi data siber dan lapangan yang ketat guna memastikan akurasi informasi sebelum dipublikasikan.
  2. Keberimbangan berita (Cover Both Sides) dilakukan pada setiap berita yang dapat merugikan pihak tertentu.
  3. Redaksi memberikan ruang seluas-luasnya bagi narasumber untuk memberikan keterangan. Jika narasumber tidak bersedia memberikan respon, hal tersebut akan dicatat di dalam berita sebagai fakta hambatan keterbukaan informasi.

ISI BUATAN PENGGUNA ATAU USER GENERATED CONTENT

  1. Komentar atau unggahan dari pengguna di kolom interaksi wajib mematuhi etika siber dan tidak mengandung unsur SARA, fitnah, maupun ujaran kebencian.
  2. Redaksi memiliki otoritas mutlak untuk menyaring, menyunting, atau menghapus isi buatan pengguna yang dianggap melanggar hukum atau merusak reputasi domain media.

RALAT, KOREKSI, DAN HAK JAWAB

  1. Ralat, koreksi, dan hak jawab dilakukan merujuk pada Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
  2. Ralat dan koreksi dilakukan pada materi berita yang sama dengan mencantumkan keterangan waktu pembaruan secara transparan.
  3. Hak jawab yang diterima redaksi akan dipublikasikan pada link berita asli guna menjaga aliran otoritas data dan keadilan informasi.

KEBIJAKAN TAKEDOWN ATAU PENCABUTAN BERITA

  1. Berita yang sudah dipublikasikan ke ruang publik tidak dapat dicabut atau dihapus secara sepihak, karena merupakan bagian dari arsip sejarah digital dan hak publik untuk tahu.
  2. Pencabutan berita hanya dilakukan jika terdapat alasan hukum yang bersifat memaksa, seperti masalah asusila anak, SARA, atau berdasarkan perintah pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
  3. Redaksi memandang paksaan takedown berita tanpa prosedur hukum yang sah sebagai bentuk kejahatan jurnalistik yang menghambat kemerdekaan pers.

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DAN ATRIBUSI

  1. Setiap pengambilan materi berita dari pihak lain wajib mencantumkan sumber asli secara jelas dan menautkan link aktif (backlink) ke rujukan primer.
  2. Seluruh produk digital seperti stiker, dokumen PDF, dan hasil riset data PT Suara Siber Indonesia dilindungi oleh hak cipta dan tidak diperbolehkan diproduksi ulang tanpa izin tertulis.

INTEGRITAS DAN INDEPENDENSI JURNALIS

  1. Jurnalis Media Investigasi Indonesia dilarang keras menerima suap, gratifikasi, atau imbalan dalam bentuk apa pun yang bertujuan untuk mempengaruhi objektivitas pemberitaan atau membungkam sebuah kasus.
  2. Investigasi dilakukan berdasarkan logika sains dan fakta empiris, tanpa dipengaruhi oleh kepentingan politik maupun korporasi tertentu.

KEAMANAN DATA SIBER

Setiap proses transmisi data informasi kepada pembaca dilindungi oleh protokol keamanan siber yang mapan guna mencegah manipulasi data oleh pihak ketiga yang tidak bertanggung jawab.

PENYELESAIAN SENGKETA

Perselisihan yang timbul terkait pemberitaan akan diselesaikan secara damai melalui mekanisme di Dewan Pers. Apabila jalur mediasi tidak tercapai, maka akan dirujuk ke koridor hukum yang berlaku di Indonesia.

Pedoman ini dibuat untuk menjadi acuan kerja bagi seluruh awak redaksi dan dipahami oleh seluruh pembaca Media Investigasi Indonesia.


Diterbitkan oleh:

Manajemen PT Suara Siber Indonesia

Pembaruan Terakhir: 29 Maret 2026