Bus Suporter Meledak di Tol Tegal, 4 Luka

Ekslusif | Tegal – Jajaran Polres Tegal bergerak taktis dalam menangani insiden ledakan bus di Tol Tegal yang melibatkan rombongan suporter sepak bola di KM 294+900 A, Desa Kertasari, Kecamatan Suradadi, Minggu (12/4/2026) pagi. Kecepatan personel Pamapta 3 dan Polsek Suradadi dalam mencapai lokasi didorong oleh optimalisasi layanan Call Center 110 yang memberikan informasi akurat secara real-time.

Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 05.00 WIB ini mengakibatkan kerusakan parah pada kabin depan bus, terutama di area bawah kursi sopir. Petugas yang tiba di lokasi mencium aroma menyengat yang diduga berasal dari bahan peledak jenis petasan.

Evakuasi Korban dan Olah TKP

Insiden ini menyebabkan empat orang penumpang mengalami luka-luka. Rincian korban meliputi satu orang mengalami patah kaki, sementara tiga lainnya menderita luka bakar dan luka ringan. Seluruh korban segera dievakuasi ke RS Siaga Medika Pemalang untuk mendapatkan perawatan intensif.

Perwira Pengendali Lapangan Pamapta 3 Polres Tegal, IPDA Taufik Kusuma Wardhana, S.H., menegaskan bahwa fokus awal kepolisian adalah pengamanan lokasi dan keselamatan penumpang.

“Begitu laporan masuk via Call Center 110, kami langsung mobilisasi fungsi terkait untuk olah TKP awal dan memastikan situasi di jalur tol tetap kondusif,” jelasnya.

Dugaan Penyebab Ledakan

Kapolres Tegal, AKBP Bayu Prasatyo, S.H., S.I.K., M.H., menyatakan bahwa tim teknis masih mendalami penyebab pasti ledakan. Meski dugaan sementara mengarah pada benda menyerupai petasan di dalam kabin, kepolisian masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium forensik untuk kepastian hukum.

Kapolres juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memanfaatkan layanan 110.

“Respons cepat ini adalah komitmen Polri dalam memberikan perlindungan maksimal. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan situasi darurat apa pun melalui kanal resmi kami,” tegas AKBP Bayu.

Edukasi Hukum: Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 (UU Darurat), kepemilikan, penyimpanan, atau pengangkutan bahan peledak (termasuk petasan dalam skala tertentu) tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana berat. Selain itu, dari sisi transportasi, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mewajibkan setiap angkutan umum menjamin keamanan dan keselamatan penumpang. Jika terbukti ada unsur kelalaian atau kesengajaan yang menyebabkan ledakan, pihak pengelola bus maupun individu pembawa bahan berbahaya dapat dituntut secara pidana sesuai Pasal 359 atau 360 KUHP jika menyebabkan luka-luka atau kematian.

Catatan Redaksi: Redaksi InvestigasiIndonesia.co.id menekankan pentingnya pemeriksaan barang bawaan penumpang pada moda transportasi massal, terutama saat mobilisasi massa dalam jumlah besar. Kehadiran bahan berbahaya seperti petasan di dalam kabin bus sangat membahayakan nyawa. Kami mendukung Polres Tegal untuk mengusut tuntas peristiwa ini guna memberikan efek jera dan menjamin keselamatan publik di masa depan.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *