Lalin Lancar, Kanit Lantas Cikupa Pimpin PECAK

Eksklusif | Cikupa – Personel Unit Lantas Polsek Cikupa Polresta Tangerang secara intensif melaksanakan pengaturan lalu lintas Polsek Cikupa pada jam produktif sore hari guna mengantisipasi kepadatan arus kendaraan. Langkah ini diambil sebagai wujud pelayanan prima Kepolisian dalam menjamin kenyamanan para pekerja yang kembali dari aktivitas di kawasan industri Kabupaten Tangerang, Senin (13/04/2026).

Kegiatan bertajuk PECAK (Pengaturan Cegah Angka Kemacetan) ini dipusatkan di Jalan Raya Serang, tepatnya pada titik rawan kepadatan di Pertigaan Columbus PT Cingluh, mulai pukul 15.30 hingga 18.00 WIB.

Antisipasi Kepadatan Jam Pulang Kerja

Kanit Lantas Polsek Cikupa, IPTU Udi Muhdi, memimpin langsung operasi lapangan tersebut didampingi oleh AIPTU Sapudin dan AIPTU Asep Kusheri. Kehadiran personel di lapangan bertujuan utama untuk mewujudkan Kamseltibcar Lantas (Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas).

“Kami hadir di tengah masyarakat untuk memastikan arus balik para pekerja berjalan tanpa kendala. Hingga sore ini, situasi di kawasan Cikupa terpantau ramai namun tetap lancar dan terkendali,” ujar IPTU Udi Muhdi mewakili Kapolsek Cikupa, AKP Syamsul Bahri, S.TK., S.I.K., M.H.

Pengawasan Aktif Pengguna Jalan

Selain mengatur ritme kendaraan, petugas juga melakukan pemantauan terhadap aktivitas pengguna jalan guna meminimalisir potensi pelanggaran yang dapat menyebabkan kecelakaan. Pengawasan ini dilakukan secara humanis namun tegas untuk menjaga ketertiban umum di jalur arteri nasional.

Melalui agenda rutin PECAK sore ini, Polsek Cikupa berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik. Diharapkan, kesadaran masyarakat dalam berkendara juga semakin meningkat demi keselamatan bersama di jalan raya.

Edukasi Hukum: Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya Pasal 11, Kepolisian Negara Republik Indonesia memiliki kewenangan penuh dalam pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli demi menjamin keamanan publik di jalan raya. Selain itu, Pasal 265 juga memberikan kewenangan kepada petugas Kepolisian untuk melakukan tindakan pengaturan jika terjadi kemacetan atau hambatan lalu lintas. Masyarakat diingatkan bahwa mematuhi instruksi petugas di lapangan merupakan kewajiban hukum guna mencegah kecelakaan fatalitas.

Catatan Redaksi: Redaksi InvestigasiIndonesia.co.id memandang kehadiran polisi di titik-titik krusial pada jam sibuk adalah langkah vital dalam menjaga produktivitas daerah. Kami mengimbau para pengendara, khususnya di kawasan industri Cikupa, untuk selalu mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan mengikuti arahan petugas guna menghindari insiden yang tidak diinginkan.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *