Satpolairud Polresta Tangerang Perketat Pengamanan Markas

Eksklusif | Tangerang – Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polresta Tangerang secara intensif melaksanakan pengecekan Sistem Pengamanan Markas Polri (Sispam Mako) guna meningkatkan kewaspadaan personel dalam menjaga stabilitas keamanan internal, Senin (13/4/2026). Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh instrumen pertahanan markas dan kesiapan operasional anggota berada dalam kondisi prima demi menunjang pelayanan publik.

Agenda yang dipusatkan di Mako Satpolairud Polresta Tangerang ini dipimpin oleh Kepala Jaga Aiptu Sahrudin. Kasat Polairud Polresta Tangerang, Kompol Sri Raharja, S.H., menegaskan bahwa audit keamanan internal ini merupakan protokol rutin yang wajib dijalankan secara disiplin.

Audit Kelengkapan Sarana dan Prasarana

Dalam pengecekan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap berbagai aspek vital, mulai dari kelengkapan persenjataan di pos penjagaan hingga akurasi buku mutasi jaga. Kompol Sri Raharja menjelaskan bahwa setiap detail administratif dan fisik harus sinkron untuk mencegah celah kelalaian.

“Pengecekan Sispam Mako mencakup pemeriksaan teknis kapal patroli dan alat komunikasi radio HT. Kami ingin memastikan semua sarana pendukung siap digunakan kapan saja saat terjadi situasi darurat di wilayah perairan,” ujar Kompol Sri Raharja.

Simulasi Pengamanan Body System

Selain pengecekan alat, personel Satpolairud juga melaksanakan simulasi pengamanan markas dengan metode body system. Strategi ini diterapkan untuk memperkuat koordinasi antaranggota serta melatih respons cepat dalam menghadapi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Melalui kegiatan berkelanjutan ini, Satpolairud Polresta Tangerang berkomitmen untuk mempertahankan standar profesionalitas tinggi, sehingga kehadiran Polri benar-benar dirasakan sebagai pelindung dan pengayom masyarakat secara maksimal.

Edukasi Hukum: Berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penindakan Huru-Hara dan pedoman internal mengenai Petunjuk Operasional Pengamanan Markas (Sispam Mako), setiap kesatuan kepolisian wajib memiliki sistem proteksi yang terstruktur. Secara hukum, pengamanan markas merupakan bagian dari upaya perlindungan terhadap aset negara dan data rahasia kepolisian. Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, kesiapsiagaan operasional adalah kewajiban konstitusional guna menjamin keamanan dalam negeri yang merupakan hak asasi setiap warga negara.

Catatan Redaksi: Redaksi InvestigasiIndonesia.co.id mengapresiasi langkah preventif yang dilakukan Satpolairud Polresta Tangerang. Keamanan markas kepolisian adalah cermin dari kesiapan negara dalam melindungi rakyatnya. Kami berharap pengecekan rutin ini tidak hanya menjadi rutinitas formalitas, tetapi benar-benar menjadi budaya disiplin untuk mencegah ancaman terorisme maupun tindak kriminal lainnya terhadap simbol-simbol penegak hukum.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *