Eksklusif | Tangerang. – Langkah tegas diambil Pemerintah Kabupaten Tangerang bersama unsur kepolisian dalam melaksanakan penertiban bangunan liar di Tangerang, khususnya yang berdiri di sepanjang sempadan Sungai Cirarab, Senin (13/4/2026). Kegiatan yang mencakup wilayah Kecamatan Pasar Kemis dan Kecamatan Sepatan ini dilakukan guna mengembalikan fungsi daerah aliran sungai serta sebagai upaya mitigasi banjir berkelanjutan di kawasan tersebut.
Penertiban diawali dengan apel kesiapan di halaman Kantor Kelurahan Kutabaru yang melibatkan jajaran kepolisian dari Polsek Sepatan dan Polsek Pasar Kemis, tim Patroli Presisi Polres Metro Tangerang Kota, serta unsur Trantib Kecamatan dan aparat kelurahan setempat.
Pendekatan Humanis Menjadi Prioritas
Kasie Trantib Kecamatan Pasar Kemis, Acep Pudin, menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan agenda lanjutan yang menargetkan kawasan bebas bangunan ilegal di area sungai. Ia menekankan agar seluruh personel lapangan tetap menjunjung tinggi nilai kesopanan dan menghindari tindakan represif yang memicu konflik.
“Kami mengapresiasi kerja sama seluruh personel. Hari ini proses terus berlanjut dengan prioritas keamanan bersama. Petugas diminta tetap mengedepankan senyum dan sopan santun agar penataan lingkungan ini diterima dengan baik oleh masyarakat,” ujar Acep.
Pengamanan Persuasif dan Profesional
Di sisi lain, Wakapolsek Pasar Kemis AKP Sutikno memastikan bahwa kehadiran personel kepolisian di lokasi bertujuan untuk menjamin ketertiban umum. Pengamanan dilakukan secara persuasif guna memberikan ruang dialog bagi warga terdampak agar proses pembongkaran berjalan kondusif.
“Tugas utama kami adalah memastikan situasi tetap aman dan lancar. Kami mengimbau warga untuk kooperatif dalam mendukung program penataan ini demi kepentingan publik yang lebih luas, terutama dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah potensi bencana banjir,” terang AKP Sutikno.
Aktivitas penertiban ini diharapkan mampu memberikan dampak jangka panjang terhadap normalisasi aliran Sungai Cirarab, sehingga fungsi sempadan sungai dapat kembali terjaga sesuai dengan regulasi tata ruang yang berlaku.
Edukasi Hukum: Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, disebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang mengakibatkan rusaknya sumber daya air dan prasarana pengairannya. Secara spesifik, Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 mengatur mengenai sempadan sungai sebagai zona perlindungan. Bangunan yang berdiri di kawasan tersebut tanpa izin resmi dikategorikan sebagai pelanggaran tata ruang yang dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana sesuai Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, dengan ancaman pidana penjara dan denda materiil yang signifikan bagi pelakunya.
Catatan Redaksi: Redaksi InvestigasiIndonesia.co.id mendukung langkah pemerintah dalam melakukan penataan tata ruang demi keselamatan publik. Namun, kami juga mendorong agar kebijakan penertiban bangunan liar selalu dibarengi dengan solusi bagi warga terdampak, seperti relokasi atau pembinaan. Keselarasan antara penegakan hukum dan keadilan sosial adalah kunci terciptanya ketertiban yang damai.
(Red)




