Pemerintah Perketat Pengawasan Kasus Kekerasan Perempuan Online

Eksklusif | Jakarta – Pemerintah menyoroti tajam lonjakan drastis kasus kekerasan perempuan online yang terjadi di berbagai platform digital Tanah Air. Menyikapi tren memprihatinkan tersebut, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bertekad memperketat pengawasan serta menuntut pertanggungjawaban penuh dari para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dalam melindungi keamanan penggunanya.

Berdasarkan data kajian terbaru, laporan kekerasan terhadap perempuan di ruang siber menyentuh angka rata-rata 2.000 kasus setiap tahunnya. Dari jumlah tersebut, bentuk kekerasan seksual berbasis online sangat mendominasi dengan catatan lebih dari 1.600 kasus.

Melansir komdigi.go.id, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa ekosistem digital tidak boleh dibiarkan menjadi sarang yang melanggengkan aksi kejahatan siber. Hal tersebut ia sampaikan usai menggelar audiensi dengan jajaran Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) di Jakarta Selatan, Rabu (15/4/2026).

“Ketika kejahatan itu terjadi di platform, itu rumah mereka. Artinya yang melakukan penanganan di dalam adalah mereka. Kami tidak bisa masuk kecuali dengan kewenangan tertentu,” ujar Meutya Hafid.

Lebih jauh, ia memperingatkan bahwa negara memiliki otoritas mutlak untuk menjatuhkan sanksi administratif yang berat jika sebuah platform digital terbukti membahayakan publik dan abai terhadap moderasi konten.

“Kalau memang membahayakan sekali, kami bisa kenakan sanksi sampai pada penutupan. Mereka harus bertanggung jawab karena itu ranah mereka,” tegasnya.

Di sisi lain, Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor, menilai tingginya angka laporan saat ini ibarat fenomena gunung es. Ia meyakini realita kejahatan seksual siber di masyarakat jauh lebih masif karena masih banyak korban yang kesulitan atau enggan melapor.

“Keterbatasan infrastruktur dan layanan penanganan di sejumlah wilayah, khususnya daerah kepulauan dan 3T, turut menghambat korban dalam mengakses bantuan, termasuk untuk pelaporan dan pendampingan hukum maupun psikologis,” jelas Maria Ulfah.

Menyikapi hal tersebut, Komnas Perempuan menyambut positif langkah sinergi dengan Kementerian Komdigi untuk memperkuat mekanisme pemutusan akses (take down) terhadap konten berbahaya, khususnya yang bermuatan eksploitasi dan kekerasan seksual.

“Kondisi ini membutuhkan langkah bersama, termasuk peningkatan tanggung jawab platform digital dalam menjaga ruang aman bagi pengguna, khususnya perempuan dan kelompok rentan,” ungkapnya.

Selain percepatan pemblokiran konten, kolaborasi kedua lembaga ini juga diarahkan pada program penguatan literasi digital, kampanye kesadaran publik, serta perumusan kebijakan tata kelola internet yang lebih adaptif dalam merespons ancaman teknologi masa depan.

Edukasi Hukum: Jerat Pidana Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik

Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE) telah diatur secara tegas dan spesifik dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Berdasarkan ketentuan Pasal 14 UU TPKS, setiap orang yang tanpa hak merekam, mentransmisikan, atau menyebarkan konten bermuatan seksual di luar kehendak korban dapat dijerat pidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda hingga Rp200 juta. Selain itu, platform digital selaku Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) wajib mematuhi regulasi pemerintah (UU ITE) untuk memutus akses (take down) konten terlarang. Kelalaian platform dalam memoderasi konten yang merugikan publik dapat berujung pada sanksi administratif berupa pemblokiran atau penutupan akses di Indonesia.

Catatan Redaksi: Pemberitaan ini merupakan bentuk dukungan media dalam menyuarakan ruang digital yang sehat dan aman bagi seluruh lapisan masyarakat. Redaksi mengimbau para pengguna internet untuk bersikap bijak dan tidak ragu melaporkan segala bentuk kejahatan siber kepada aparat kepolisian maupun lembaga pendamping resmi. Kami akan terus memantau langkah tegas pemerintah dalam menindak platform digital yang terbukti abai terhadap perlindungan penggunanya.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *