Humas Polda Jateng Raih Tiga Penghargaan Nasional

Eksklusif | Semarang – Komitmen Bidhumas Polda Jateng dalam mengelola informasi publik berbasis digital membuahkan hasil gemilang dengan memborong tiga penghargaan nasional sekaligus. Apresiasi bergengsi ini diberikan oleh Divisi Humas Polri dalam ajang Rapat Koordinasi Teknis (Rakernis) Humas Polri Tahun Anggaran 2026 yang berlangsung di Jakarta, 13-15 April 2026.

Penghargaan tersebut mencakup tiga kategori utama di Zona A, yakni keaktifan pengiriman berita melalui portal SPIT-MediaHub, konsistensi pelaksanaan e-learning kehumasan, serta keaktifan distribusi konten pada platform Polri TV. Prestasi ini mengukuhkan posisi Polda Jawa Tengah sebagai salah satu satuan wilayah yang paling adaptif terhadap dinamika komunikasi modern.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, menegaskan bahwa optimalisasi manajemen media merupakan pilar penting dalam mewujudkan program Asta Cita Presiden RI. Senada dengan hal tersebut, Wakapolri Komjen Pol Dedi Prasetyo mengingatkan bahwa Humas Polri adalah garda terdepan dalam menjaga stabilitas informasi demi mendukung visi Indonesia Emas 2045.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menyatakan bahwa capaian ini adalah hasil kerja kolektif seluruh personel di lapangan. Menurutnya, di era digital, Polri tidak hanya bertugas dalam penegakan hukum, tetapi juga wajib menjadi sumber informasi yang jernih dan terpercaya bagi masyarakat.

“Kami akan terus mengoptimalkan kanal digital agar informasi kepolisian semakin mudah diakses dan memberikan manfaat nyata,” tegasnya di Mapolda Jateng, Jumat (17/4/2026).

Edukasi Hukum: Transparansi Informasi Publik

Hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang akurat dari institusi negara telah dijamin secara konstitusional:

UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP): Mewajibkan setiap Badan Publik (termasuk Polri) untuk menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya secara cepat, tepat waktu, dan biaya ringan.

Peraturan Kapolri (Perkap) No. 6 Tahun 2017: Mengatur tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi pada Tingkat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia, di mana fungsi Humas bertanggung jawab penuh dalam membangun sistem komunikasi publik yang transparan dan akuntabel.

Sanksi Penyesatan Informasi: Berdasarkan UU ITE, setiap pihak (termasuk aparatur) yang menyebarkan berita bohong atau informasi menyesatkan yang merugikan publik dapat dikenakan sanksi pidana. Konsistensi Polda Jateng dalam menyuplai berita valid merupakan langkah preventif terhadap penyebaran hoaks di ruang siber.

Catatan Redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan siaran pers resmi Bid Humas Polda Jateng sebagai bentuk apresiasi terhadap keterbukaan informasi publik. Investigasiindonesia.co.id berkomitmen untuk terus mengawal transparansi institusi penegak hukum demi mewujudkan tata kelola informasi yang bersih dan akuntabel di Indonesia.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *