Eksklusif | Jepara – Polsek Jepara Kota meluncurkan program inovatif Polisi Pendidik Jepara Kota dengan menerjunkan personel Bhabinkamtibmas sebagai tenaga pendidik bantuan di Madrasah Aliyah (MA) Kejuruan Babus Salam, Mulyoharjo. Langkah strategis ini diambil guna menekan angka kenakalan remaja serta membekali generasi muda dengan kesadaran hukum sejak dini melalui jalur pendidikan formal.
Program ini diresmikan dalam pertemuan antara Kapolsek Jepara Kota, AKP R. Aries Sulistiyono, dengan Kepala Sekolah MA Babus Salam, Ahmad Yusuf, pada Kamis (16/4/2026). Melalui kolaborasi ini, personel kepolisian akan masuk ke ruang kelas untuk memberikan materi krusial yang meliputi penyuluhan hukum terkait UU ITE, pencegahan narkoba (P4GN), bahaya radikalisme, hingga praktik anti-perundungan (bullying).
AKP R. Aries Sulistiyono menegaskan bahwa kehadiran “Polisi Pendidik” merupakan bentuk sinergi sukarela untuk memperkuat karakter dan kedisiplinan siswa melalui pelatihan baris-berbaris (PBB) serta sosialisasi keselamatan berkendara.
“Kami ingin menciptakan lingkungan belajar yang aman. Siswa tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga memiliki mental yang tangguh dan taat hukum,” ujarnya.
Pihak sekolah menyambut baik inisiatif ini, mengingat pendampingan kepolisian secara humanis sangat dibutuhkan dalam membina siswa yang menghadapi tantangan lingkungan sosial. Dengan hadirnya aparat di sekolah, diharapkan tercipta hubungan yang lebih harmonis antara Polri dan dunia pendidikan demi mewujudkan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Jepara.
Edukasi Hukum: Payung Hukum Perlindungan Anak
Program Polisi Pendidik ini selaras dengan upaya negara dalam melindungi hak anak dan menciptakan ketertiban umum sesuai aturan yang berlaku:
UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak: Pasal 54 menegaskan bahwa anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindakan kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kekerasan lainnya. Edukasi anti-bullying oleh Polisi adalah implementasi nyata dari pasal ini.
UU No. 1 Tahun 2024 (Perubahan Kedua UU ITE): Sosialisasi mengenai etika bermedia sosial sangat penting mengingat ancaman pidana bagi penyebar informasi yang mengandung unsur fitnah, pencemaran nama baik, atau SARA dapat menjerat remaja yang kurang teredukasi.
UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional: Menekankan bahwa pendidikan nasional bertujuan mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Catatan Redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan kegiatan resmi Polsek Jepara Kota dalam upaya preventif menjaga ketertiban masyarakat. Investigasiindonesia.co.id mendukung setiap langkah institusi penegak hukum yang mengedepankan pendekatan edukatif dan humanis terhadap generasi muda Indonesia.
(Red)



