Eksklusif | Tangerang – Personel Polsek Cikupa Polresta Tangerang kembali membuktikan efektivitas layanan Call Center 110 Polri dengan merespons cepat aduan warga terkait sengketa kendaraan di wilayah Sukamulya, Kabupaten Tangerang, Senin (13/04/2026). Langkah responsif ini diambil untuk menengahi perselisihan terkait jaminan utang piutang yang melibatkan unit sepeda motor yang masih berstatus kredit aktif.
Menindaklanjuti laporan dari warga bernama Andre, tim piket fungsi yang terdiri dari Brigadir Bayu Prabowo dan Briptu Ahmad Sopian segera melakukan pengecekan ke lokasi di depan Kantor Matel PT Halbas Bangun Persada, Kampung Ciapus.
Mediasi Perselisihan Jaminan Kendaraan
Berdasarkan hasil pengecekan di lapangan, petugas menemukan satu unit sepeda motor Yamaha Gear 125 yang diamankan di lokasi tersebut. Diketahui, kendaraan itu dijadikan jaminan oleh seseorang berinisial D atas pinjaman uang sebesar Rp11 juta kepada orang tua pelapor.
Namun, fakta hukum menunjukkan bahwa sepeda motor tersebut masih dalam status angsuran (kredit) di pihak WOM Finance. Mirisnya, kendaraan tersebut juga tercatat mengalami tunggakan pembayaran selama tiga bulan, terhitung sejak Februari hingga April 2026.
Pelayanan Kepolisian dan Keamanan Wilayah
Setelah dilakukan klarifikasi dan mediasi secara profesional, pihak kepolisian memastikan kendaraan tersebut dikembalikan kepada pihak pelapor untuk menghindari potensi konflik fisik. Kapolsek Cikupa, AKP Syamsul Bahri, S.TK., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa kehadiran Polri di tengah sengketa perdata sangat krusial untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Polri akan selalu hadir memberikan pelayanan yang cepat dan tepat terhadap setiap aduan warga. Layanan 110 dirancang agar masyarakat mendapatkan solusi hukum dan keamanan secara responsif guna menjaga situasi tetap kondusif,” ujar AKP Syamsul Bahri mewakili Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi M. Indra Waspada Amirulloh.
Edukasi Hukum: Masyarakat perlu memahami bahwa menggadaikan atau menjadikan kendaraan yang masih dalam status kredit (fidusia) sebagai jaminan utang tanpa persetujuan tertulis dari perusahaan pembiayaan (leasing) adalah tindakan ilegal. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, khususnya Pasal 36, pemberi fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dapat diancam pidana penjara maksimal 2 tahun dan denda paling banyak Rp50 juta. Sengketa seperti ini sebaiknya diselesaikan melalui jalur hukum yang benar guna menghindari delik penggelapan atau penipuan.
Catatan Redaksi: Redaksi InvestigasiIndonesia.co.id mengapresiasi masyarakat yang proaktif melaporkan potensi konflik melalui kanal resmi kepolisian. Kecepatan personel Polsek Cikupa dalam menindaklanjuti laporan 110 adalah bukti transformasi Polri yang semakin melayani. Kami mengimbau pembaca untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi pinjaman dengan jaminan aset yang masih berstatus kredit guna menghindari kerumitan hukum di kemudian hari.
(Red)




