Polres Jepara Amankan Perayaan HUT Klenteng Welahan

Eksklusif | Jepara – Ratusan personel gabungan dikerahkan guna memastikan Pengamanan Polres Jepara berjalan maksimal dalam perayaan HUT Klenteng Shaa Gwee dan Kirab Kongco 2577 di Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara, Jumat (17/4/2026). Langkah antisipatif ini diambil mengingat acara tersebut menjadi magnet wisata religi yang dihadiri oleh sekitar 2.000 pengunjung dari berbagai daerah.

Apel pengamanan dipimpin langsung oleh Kapolsek Welahan, Iptu Seno Sumardjono, yang mewakili Kapolres Jepara. Personel ditempatkan di berbagai titik strategis untuk mengatur arus lalu lintas dan memantau kerumunan massa guna mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Sinergi pengamanan ini melibatkan 100 personel yang terdiri dari Polsek Welahan, Polsek Mayong, Satbinmas, Satsamapta, dan Satlantas Polres Jepara, bekerja sama dengan Koramil 06/Welahan. Selain unsur TNI-Polri, pengamanan juga dibantu oleh anggota Banser, BPBD, Dinas Kesehatan, serta Dinas Perhubungan Kabupaten Jepara untuk menjamin keselamatan pengunjung.

Iptu Seno Sumardjono menyatakan bahwa hingga saat ini situasi di Desa Welahan terpantau aman dan kondusif.

“Pengamanan ini adalah bentuk pelayanan Polri dalam menjamin kemerdekaan beribadah dan perayaan budaya masyarakat. Seluruh anggota bersiaga sepenuhnya untuk memastikan rangkaian Kirab Kongco berjalan lancar,” tegasnya di sela pemantauan wilayah.

Edukasi Hukum: Jaminan Kemerdekaan Beragama

Kehadiran aparat keamanan dalam perayaan keagamaan merupakan mandat konstitusi dan undang-undang yang berlaku di Indonesia:

Pasal 29 ayat (2) UUD 1945: Menegaskan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia: Memberikan wewenang kepada Polri untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Ancaman Pidana Gangguan Ketertiban (Pasal 175 KUHP): Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan merintangi pertemuan keagamaan yang bersifat umum yang diizinkan, atau upacara keagamaan yang diizinkan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.

Catatan Redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan kegiatan pengamanan resmi Polres Jepara di wilayah hukum Polda Jawa Tengah. Investigasiindonesia.co.id berkomitmen mendukung terciptanya harmoni dan toleransi beragama serta pengawasan terhadap kinerja aparat dalam memberikan pelayanan publik yang prima dan transparan.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *