Polres Jepara Cek Kesehatan Ratusan Personel

Ekslusif | Jepara – Kepolisian Resor (Polres) Jepara melalui Seksi Kedokteran dan Kesehatan (Si Dokkes) secara intensif melaksanakan Pemeriksaan Kesehatan Berkala Polres Jepara tahun anggaran 2026. Kegiatan yang dipusatkan di Aula Mapolres Jepara pada Senin (13/04/2026) ini diikuti oleh sedikitnya 150 personel guna memastikan kondisi fisik anggota tetap dalam level optimal saat menjalankan tugas pelayanan publik.

Kasidokkes Polres Jepara, Penata Tk. 1 Sri Anik, menjelaskan bahwa agenda ini merupakan langkah preventif institusi dalam mendeteksi dini potensi gangguan kesehatan anggotanya. Mengingat dinamika tugas di lapangan yang semakin kompleks, kesiapan fisik menjadi faktor krusial yang tidak boleh diabaikan.

Rangkaian Tes Medis Menyeluruh

Prosedur pemeriksaan diawali dengan pendaftaran dan pengambilan sampel darah serta urine. Tim medis melakukan analisis hematologi lengkap, termasuk pengecekan kadar hemoglobin, leukosit, trombosit, serta biokimia yang meliputi kadar gula darah, kolesterol, asam urat, hingga fungsi ginjal (kreatinin) dan fungsi hati (SGOT/SGPT).

“Selain tes laboratorium, kami juga melakukan pengecekan ketajaman penglihatan, odontogram (kesehatan gigi), pengukuran Indeks Massa Tubuh (IMT), rekam jantung (EKG), rontgen thorax, hingga pemeriksaan kesehatan jiwa,” ujar Sri Anik mewakili Kapolres Jepara.

Bagian dari Penilaian 13 Komponen Polri

Hasil dari rangkaian Rikkes ini akan keluar dalam beberapa hari mendatang. Jika ditemukan adanya indikasi penyakit klinis maupun degeneratif, personel bersangkutan akan segera dirujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jawa Tengah untuk mendapatkan perawatan kuratif maupun rehabilitatif.

Pemeriksaan kesehatan ini juga memiliki bobot administratif yang penting, karena menjadi bagian dari penilaian 13 Komponen Individu Personel Polri. Hal ini berpengaruh langsung pada pembinaan karier anggota, termasuk syarat untuk kenaikan pangkat maupun mengikuti seleksi pendidikan lanjutan.

Edukasi Hukum: Berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pedoman Pemeriksaan Kesehatan Berkala di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, setiap anggota Polri berhak dan wajib mendapatkan fasilitas kesehatan secara periodik. Secara hukum, pemeliharaan kesehatan personel merupakan tanggung jawab negara untuk menjamin profesionalisme anggota dalam menjalankan tugas konstitusionalnya sebagaimana diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Kelaikan fisik adalah standar kelayakan pelayanan publik agar hak masyarakat atas perlindungan dan keamanan tetap terpenuhi secara maksimal.

Catatan Redaksi: Redaksi InvestigasiIndonesia.co.id memandang bahwa transparansi kesehatan aparat merupakan bagian dari akuntabilitas publik. Aparat yang sehat adalah pondasi pelayanan publik yang jujur dan berwibawa. Kami mendorong agar hasil pemeriksaan ini benar-benar ditindaklanjuti secara serius agar tidak ada hambatan fisik bagi personel saat menghadapi situasi darurat di tengah masyarakat.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *